Kamis, 31 Agustus 2017

Halalkah Forex untuk Umat Muslim ?


Seringkali kita mendapati perbincangan tentang forex halal atau haram ? perbincangan tersebut selalu menjadi topik perbincangan yang seru setiap saat di forum trader. Apakah ada hukum forex dalam agama islam, dan bagaimana kaitannya dengan perjudian? Bagi anda yang masih ragu atau masih mempelajari tentang trading forex sebab dianggap judi dan bertentangan dengan agama islam, maka perbincangan kami kali ini bisa menjadi referensi anda dalam mempelajari apakah trading forex itu halal atau haram.
Pada dasarnya trading forex ialah sebuah perdagangan yang dikerjakan secara online dan dapat dikerjakan kapan saja dimana saja, dengan kata lain trading forex ini ialah sebuah perdagangan yang sangat fleksibel. Sering pelaku trading forex atau yang biasa disebut dengan trader ialah orang yang telah memiliki pekerjaan lainnya dan menjadikan trading forex sebagai usaha sampingan, tetapi  tidak sedikit pula yang menjadikan trading forex sebagai usaha utamanya. Market yang selalu bergerak 24 jam 5 hari seminggu membuat kebanyakan orang menetapkan sendiri kapan mereka akan masuk ke dalam market untuk trading.
Tetapi dari sisi agama islam ada beberapa orang yang menyepadankan trading forex dengan judi dan seluruhnya tidak sesuai dengan syariat islam, benarkah? Mari kita kupas semuanya
Anggapan faktor spekulasi dan kemungkinan keuntungan atau kerugian besar yang dapat diterima oleh seorang trader hanya dengan duduk duduk saja membuat banyak orang menyepadankannya dengan judi. Tetapi sebenarnya trading forex bukanlah judi sebaliknya murni perdagangan.
Hal hal inilah yang membuat trading forex berbeda dengan judi
Judi : Pengambilan keputusan berdasarkan unsur untung untungan dan spekulasi
Forex : Pengambilan keputusan berdasarkan analisa teknikal dan fundamental
Judi : Hasil yang diperoleh bersifat merugikan salah satu pihak
Forex : Hasil yang diperoleh bersifat saling menguntungkan
Judi : Tidak ada produk atau barang yang diperdagangkan, nomer tidak termasuk dalam barang atau produk
Forex : Ada produk atau barang yang diperdagangkan berupa mata  uang
Judi : Hasil dari judi seluruhnya tidak dapat diprediksikan
Forex : Ada batasan dan control keuntungan serta kerugian yang jelas
Judi : Tidak pasti
Forex : Saat harga jenuh dimana keadaan telah terlalu tinggi atau terlalu rendah, maka harga akan mengalami koreksi
Judi : Dilarang oleh hukum dan negara
Forex : Ada regulasi resmi dari negara seperti Indonesia ialah di bawah BAPPEBTI, ataupun di bawah regulator negara lain seperti FCA UK, MFSA, ASIC, CFTC/NFA dan semacamnya.

Dari divergensi yang nyata diatas, telah cukup terlihat bahwa forex berbeda dengan judi, dan tentunya anda juga telah mulai bisa menyimpulkan apakah forex sama dengan judi atau tidak.
Dalam menetapkan halal ataupun haram dalam agama Islam membutuhkan sebuah perspektif yang sangat luas, termasuk juga dalam dunia trading. Apapun itu yang tidak sesuai dengan syariat islam pasti akan menjadi sesuatu yang tidak benar dan haram hukumnya untuk dikerjakan.
Seorang ahli fikih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, mengungkapkan kalau trading valas dalam agama islam hukumnya ialah halal, sebab trading valas ialah sebuah kebutuhan global. Beliau membuat definisinya dengan didasarkan dalam hadist yang berbunyi berikut ini :
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, sebab sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”.
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Dalam aturan jual beli, seorang penjual harus menjelaskan secara detil tentang barang yang akan ia jual termasuk itu baik dan buruknya. Sama seperti dengan trading forex, saat anda menemui dengan broker forex legal, maka anda akan dijelaskan semuanya tentang trading forex termasuk juga resikonya. Dan juga dikerjakan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
“…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(QS. Al-Baqarah[2]:275)
Seluruhnya tidak ada unsur riba dalam trading forex, berbeda kalau meminjamkan uang kepada orang dengan memberikan bunga. Dan saat ini telah ada cukup banyak broker forex yang menyediakan islamix account.
FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX
Dalam fatwanya, MUI telah mengungkapkan kalau trading forex itu halal dan boleh untuk dikerjakan. Dalam FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF) MUI mengungkapkan kalau transaksi forex dengan transaksi spot diperkenankan, tetapi dengan jelas mengungkapkan kalau transaksi swap, option, binary, spread betting, dan forward tidak diperkenankan dalam agama Islam.
Transaksi SPOT : Transaksi jual beli forex yang diharuskan untuk selesai pada hari yang sama sehingga tidak terjadi SWAP.
SWAP : Biaya yang muncul sebab transaksi forex yang lebih dari satu hari. Baik itu – ataupun + tetap saja tidak diperkenankan.

KESIMPULAN :

Dalam agama Islam telah diatur dan ditentukan bahwa trading forex diperkenankan dengan aturan aturan yang tersebutkan diatas. Semoga perbincangan dari kami ini cukup memberian gambaran yang jelas kepada anda tentang halal dan haram trading forex untuk kenyamanan transaksi forex anda.
Jangan bertrading memakai perusahaan broker yang bisa melakukan pengiriman uang dengan metode yang ilegal dan melanggar hukum, sebab hal itu tergolong pencucian uang atau money laundry yang tentunya juga dilarang oleh agama. 
Janganlah Anda mudah terbujuk dengan rayuan seminar forex yang berdalih mengajarkan trading forex syariah, padahal perusahaan broker yang digunakannya ialah tergolong broker haram, dan ini tentunya bertentangan dengan prinsip halal tersebut.

 (Yn)

6 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

      Hapus